Pages

Kamis, 20 Oktober 2016

Badan Usaha (Tugas Softskill Pengantar Bisnis Informatika)

Perbedaan Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat di mana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

A.    Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Ciri dan sifat perusahaan perseorangan sebagai berikut:
·         Relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
·         Tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
·         Tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
·         Seluruh keuntungan dinikmati sendiri
·         Sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
·         keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
·         Jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
·         Sewaktu-waktu dapat dipindah tanganka.
Contoh : toko kelontong, pedagang kaki lima, pedagang asongan, warung makan, warnet.

B.     Perusahaan Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya. Ciri dan sifat dari firma sebagai berikut:
·         Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta  pribadi.
·         Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
·         Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
·         Keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
·         Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
·         Pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
·         Mudah memperoleh kredit usaha.
Contoh : Firma Pangudi Luhur, Firma Sumber Rejeki, Firma Multi Marketing, Firma Indo Eternity, Firma Bangun Jaya

C.     Perusahaan Persekutuan Komanditer (CV)
Commanditaire Vennotschaap (CV) adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Ciri dan sifat dari perusahaan persekutuan komanditer sebagai berikut:
·         Sulit untuk menarik modal yang telah disetor
·         Modal besar karena didirikan banyak pihak
·         Mudah mendapatkan kridit pinjaman
·         Ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
·         Relatif mudah untuk didirikan
·         Kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu.
Contoh : CV CANVILGROUP - ADVERTISING LAMPUNG, CV. HERRY JAYA UTAMA, CV. TARUNA JAYA MANDIRI, CV. Global Energi Sistem ( GES), CV. PURNAMA JAYA PERSADA.

D.    Perusahaan Perseroan Terbatas (PT)
PT adalah badan usaha yang modalnya terbagi atas sero (saham), tanggung jawab terhadap kewajiban/utang bagi perusahaan bagi para pemiliknya hanya terbatas sebesar sero yang dimiliki. Ciri-ciri dari perseroan terbatas sebagai berikut:
·         Bertujuan mencari keuntungan
·         Mempunyai fungsi komersial dan ekonomi
·         Tidak memperoleh fasilitas Negara
·         Dipimpin oleh direksi
·         Pegawainya berstatus pegawai perusahaan swasta
·         Pemerintah sebagai pemegang saham
·         Hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
Contoh : PT. Djarum, PT. Gudang Garam, PT. Indofood, Tbk.  

E.     Perusahaan Perseroan (PT PERSERO)
Persero adalah perusahaan yang modalnya berbentuk saham dan sebagian dari modal tersebut milik negara. Ciri-ciri persero sebagai berikut:
·         Memupuk keuntungan.
·         Berbadan hukum dalam bentuk PT.
·         Model sebagian atau seluruhnya merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.
·         Tidak memiliki fasilitas negara.
·         Pegawai berstatus pegawai perusahaan swasta biasa.
Contoh : PT Bukit Asam, PT Garuda Indonesia Air Lines, PT Pupuk Sriwijaya, PT KAI, PT Pertamina.

F.      Perusahaan Daerah (PD)
Perusahaan Daerah adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah. Kewenangan pemerintah daerah membentuk dan mengelola BUMD ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenanganprovinsi sebagai daerah otonom. Ciri-ciri dari perusahaan daerah sebagai berikut:
·         Pemerintah daerah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
·         Pemerintah daerah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
·         Pemerintah daerah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan
·         Didirikan peraturan daerah (perda).
·         Dipimpin oleh direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah atas pertimbangan DPRD.
·         Masa jabatan direksi selama empat tahun.
·         Bertujuan memupuk pendapatan asli daerah guna membiayai pembangunan daerah.
Contoh : Bank Pembangunan Daerah (BPD),  Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Perusahaan Daerah Angkutan Kota (bus kota), Perusahaan Daerah Angkutan Antarkota (bus AKDP dan AKAP), erusahaan Daerah Rumah Potong Hewan.

G.    Perusahaan Umum (PERUM)
Perum adalah perusahaan negara yang bergerak dalam bidang usaha pelayanan umum. Ciri-ciri perusahaan umum sebagai berikut:
·         Melayani kepentingan umum.
·         Direksi bertanggung jawab kepada menteri.
·         Pengawasan dilakukan oleh akuntan negara.
·         Modal berasal dari kekayaan negara dipisahkan dari APBN.
·         Status pegawai adalah pegawai perusahaan negara.
·         Memupuk keuntungan guna mengisi kas negara.
Contoh : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA, Perum Peruri.

H.    Perusahaan Negara Jawatan (PERJAN)
Perusahaan Jawatan (perjan) adalah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN. Ciri-ciri perusahaan jawatan antara lain sebagai berikut:
·         Memberikan pelayanan kepada masyarakat
·         Merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah
·         Dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan
·         Status karyawannya adalah pegawai negeri.
Contoh : Perjan RS Jantung Harapan Kita, Perjan RS Cipto Mangunkusumo, Perjan RS AB Harahap, Perjan RS Sanglah, Perjan RS Kariadi.

I.       Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan. Ciri-ciri dari  koperasi sebagai berikut:
·         Koperasi adalah kumpulan sekelompok orang dan bukan kumpulan modal. Artinya, koperasi berfungsi untuk menyejahterakan anggota-anggotanya.
·         Semua kegiatan di dalam koperasi dilaksanakan dengan bekerja sama dan bergotong royong berdasarkan persamaan derajat, hak, dan kewajiban anggotanya yang berarti koperasi merupakan wadah ekonomi dan sosial.
·         Segala kegiatan di dalam koperasi didasarkan pada kesadaran para anggota, bukan atas dasar ancaman, intimidasi, atau campur tangan pihak-pihak lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan koperasi.
·         Tujuan ideal koperasi adalah untuk kepentingan bersama para anggotanya.
Contoh : KSP Citra Abadi, Koperindo, KSU Niaga, Mitra Artha Sejahtera, Bina Usaha Makmur

J.       Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan dalam mencapai tujuan tertentu dibidang social, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. Ciri-ciri dari yayasan sebagai berikut:
·         Tidak mengeluarkan saham
·         Bukan obyek pajak,sehingga tidak dikenai pajak.
·         Tidak ada dividen yang dibayarkan.
Contoh : yayasan penyandang anak cacat, panti jompo, panti sosial, panti asuhan, yayasan rehabilitasi.

Persyaratan Mendirikan Badan Usaha Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan. Selain itu,  pengertian koperasi dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 adalah badan usaha yang beranggotakan orang sampai seorang atau badan-badan hukum koperasi dengan melandaskan prinsip prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang bedasarkan atas azas kekeluargaan. UUD No.25 Taahun 1992 adalah UUD yang membahas tentang perkoperasian. Prinsip-prinsip koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992 sebagai berikut:
1.      Keanggoaan bersifat sukarela dan terbuka maksudnya adalah keanggotaan yang  mau membangun perekonomian nasional atau masyarakat untuk dapat berpartisifasi dengan sukarela dan terbuka dalam keanggotaan di koperasi.
2.      Pengelolahan dilakukan secara demokratis maksudnya adalah pengelolahan yang dilakukan untuk kepentingan rakyat yang memutuhkan bantuan.
3.      Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota. Membagi hasil SHU ke rakyat secara merata dan untuk mendapatkan modal kembali untuk pengelolahan koperasi.
4.      Modal diberi jasa secara terbatas.
5.      Kemandirian tanpa ada campurtangan pemerintah dalam pengelolahan koperasi.
6.      Pendidikan perkoperasian mengadakan pelatihan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat untuk pengelolahan koperasi yang baik.
7.      Kerjasama antara koperasi saling memnyampaikan asparasi dan pendapat apabila mengalami kendala dan penambahan modal.

Untuk mendirikan badan usaha koperasi kita harus memenuhi beberapa syarat, berikut ini adalah  persyaratan untuk mendirikan sebuah koperasi yakni:

Persayaratan Umum 
1.      Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK). 
2.      Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi. 
3.      Daftar hadir rapat pendirian koperasi 
4.      Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi). 
5.      Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
6.      Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri. 
7.      Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi. 
8.      Daftar susunan pengurus dan pengawas. 
9.      Daftar Sarana Kerja Koperasi
10.  Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus. 
11.  Struktur Organisasi Koperasi. 
12.  Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya 
13.  Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan 

Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Simpan Pinjam (USP) 
1.      Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM
2.      Rencana Kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun
3.      Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan USP dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya
4.      Nama dan Riwayat Hidup Pengurus dan Pengawas 
5.      Surat Perjanjian kerja antara Pengurus koperasi dengan pengelola USP koperasi 
6.      Nama dan riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan : 
-          Bukti telah mengikuti pelatihan atau magang usaha simpan pinjam koperasi. 
-          Surat keterangan berkelakuan baik 
-          Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
-          Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu. 
-          Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam 
-          Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan USP koperasinya oleh pejabat yang berwenang 
-          Struktur Organisasi Usaha Unit Simpan Pinjam (USP)

Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS) 
1.      Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM cq. Ketua Koperasi 
2.      Rencana kerja sekurang-kurangnya satu tahun 
3.      Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan 
4.      Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah 
5.      Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas 
6.      Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah Nasional MUI. 
7.      Nama dan Riwayat Hidup Calon Pengelola yang dilengkapi dengan: 
-          Bukti telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah. 
-          Surat keterangan berkelakuan baik 
-          Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas 
-          Surat perjanjian kerja antara Pengurus Koperasi dengan Pengelola Manajer/Direksi 
-          Struktur Organisasi Usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (USP) 

Strategi Pemsaran Produk PT Smartfren, Tbk
PT Smartfren, Tbk adalah salah satu contoh badan usaha Perseroan Terbatas (PT) yang bergerak dibidang informatika. PT Smartfren Telecom Tbk merupakan salah satu perusahaan penyedia layanan telekomunikasi terdepan di Indonesia untuk segmen ritel dan korporat. Smartfren mulai beroperasi di Indonesia sejak tahun 2011. Pada tahun 2015 Smartfren berinovasi dengan meluncurkan layanan 4G LTE Advanced pertama di Indonesia sekaligus menjadi operator 4G terdepan yang memiliki jangkauan 4G LTE terluas di Indonesia saat ini.
Di awal tahun 2016, Smartfren kembali mencetak sejarah sebagai perusahaan telekomunikasi pertama di Indonesia yang menyediakan layanan Voice over LTE (VoLTE secara komersial). Serta menjadi perusahaan komunikasi yang memiliki jaringan 4G LTE Advanced terluas di Indonesia. Smartfren menawarkan beragam produk serta layanan data dan suara, solusi bisnis dan layanan Value Added Services (VAS). Smartfren merupakan salah satu unit dari kemompok sinarmas.
Smartfren merupakan salah satu operator Indonesia yang saat ini fokus pada smartphone di Indonesia. Euforia beberapa gadget mereka cukup diminati di Indonsia dengan angka penjualan yang cukup tinggi.  Meskipun tidak hanya smartphone yang diproduksi oleh smartfren karena smartfren juga memproduksi modem, voucerpulsa, dan nomer cdma tetapi dengan melihat eurofia beberapa gadget smaartfren tidak tinggal diam dengan meluncurkan berbagai gadget yang tida mau kalah dengan smartphone yang lain.
Smartfren yang merupakan salah satu penyedia jasa layanan telepon dan internet berbasiskan jaringan CDMA ikut meramaikan gadget yang menggunakan OS Android melalui produknya yang sangat terkenal yaitu Smartfren Andromax. Seakan tidak mau kalah dalam hal kualitas dengan brand ternama seperti Samsung dan Sony, spesifikasi  pada smartfren andromax tab maupun smartphone cukup mumpuni dan memiliki kualitas yang baik. Sebagai contoh dapat kita lihat pada salah satu produk terbarunya yaitu Andromax Z yang sudah menggunakan processor quad core, OS jelly bean, kamera 8 MP, layar HD resolusi tinggi dan berbagai fitur canggih lainnya yang bersaing.
Agar tidak kalah dengan pesaing–pesaingnya tertama samsung dengan keunggulannya smartfren juga mmepunya strategi promosi yang digunakan untuk meningkatkan laba produksinya dan tetap menguasai penjualan produknya. Berikut ini contoh promosi penjualan yang dilakukan smartfren : 
1.      Promosi Diskon.
Ini merupakan salah satu strategi yang umum digunakan oleh perusahaan dalam menarik konsumen sebanyak-banyaknya salah satunya dalah smartfren. Saat peluncuran produk baru smartfren yang belum familiar di masyarakat, smartfren melakukan pendekatan ini agar produknya bisa lebih dikenal masyarakat. Ketika masyarakat telah mengakui keunggulan produk smartfren tersebut, maka promo diskon akan ditiadakan. Selain sebagai ajang pengenalan, strategi ini juga digunakan manakala produk-produk yang ditawarkan kurang laku di pasaran. Sehingga untuk mengurangi kerugian, maka promo diskon (potongan harga) atau pun promo bonus merupakan pilihan yang terbaik. Contohnya potongan harga di berikan pada setiap pembelian Anromax V yang tadinya 2,5 juta menjadi Rp 1.990.000,- hal itu dilakukan oleh smartfren karena mungkin di anggap Andromax V tidak begitu terkenal sehingga tidak banyak yang minta karena tidak paham.
2.      Pemberian Hadiah
Undian. Untuk menarik konsumen agar penjualan meningkat, banyak perusahaan yang memberikan ragam hadiah, seperti souvenir, voucher, hingga nomer undiah untuk para konsumen sebagai bagian dari strategi bisnisnya. Begitu juga smartfren biasanya memberikan sovenir kepada pelanggan seperti topi, agenda, bolpoin dll.  
3.      Strategi Freemium ke Premium.
Siapa yang tidak suka gratisan? Hampir sebagian besar orang senang dengan yang gratis-gratisan. Sifat ini sering dijadikan pebisnis untuk meningkatkan omset penjualannya. Mereka akan memberikan secara gratis (freemium) pada awalnya, kemudian memasang harga pada tahap berikutnya (premium). Konsep 'Freemium to be Premium' ini banyak diterapkan pada bisnis teknologi. Kita contohkan saja misalkan anda membeli Andromax Tab 8.0, maka anda akan mendapatkan bonus internetan dengan kuota sebesar 1 GB. Setiap bulan anda bisa terus mendapatkan bonus 1 GB ini setelah melakukan pengisian pulsa minimal Rp 50.000. Masa berlaku quota ini selama 15 hari. Selama 12 bulan atau setahun penuh anda bisa terus mendapatkan bonus ini. 
4.      Strategi Menggunakan Pihak Lain.
Untuk lebih agresif mencapai target penjualan, banyak perusahaan yang memakai bantuan pihak lain dalam membantu memasarkan produknya. Hal ini tentu akan menambah biaya operasional, sehingga margin keuntungan menjadi lebih kecil. Namun, jika volume penjualan lebih banyak, maka profit yang didapat juga akan setara. Contoh strategi ini bisa kita lihat dalam pemasaran Smartfren yang menggunaka SPG/SPB. 
5.      Stretegi Berkorban (Loss to Get More)
Strategi penjualan ini tergolong unik dan penuh resiko. Anda harus rela kehilangan uang terlebih dahulu sebelum bisnis anda berkembang dan menghasilkan profit yang melimpah. Strategi ini telah diterapkan oleh beberapa perusahaan, terutama para provider telekomunikasi dunia, termasuk di Indonesia seperti Telkomsel, Indosat, XL, Axis, 3, Smartfren, dan lain-lainnya. Para provider tersebut rela mengeluarkan paket bundling handphone dan kartu dengan harga di bawah harga pasar. Jika ditambah dengan biaya promosi, tentu hal tersebut tidak akan mendatangkan keuntungan, bahkan bisa merugi. Tetapi ada hal lain yang diincar oleh para provider tersebut yang akan menjadi sumber pendapatan yang lebih besar, yaitu penghasilan dari layanan jasa telekomunikasi kepada konsumen, seperti profit dari tarif telepon, sms, dan juga biaya berlangganan internet. Salah satu perusahaan yang paling berani adalah Amazon. Perusahaan dari Amerika tersebut pada tahun 2011 lalu meluncurkan tablet Kindle Fire dengan harga jual yang sangat rendah, bahkan setiap gadget yang terjual, Amazon harus rela merugi 10 dollar.  Namun, dengan semakin banyaknya produk buku-buku digital Amazon yang terjual melalui tablet tersebut, maka biaya produksi tablet Kindle akan bisa ditutupi, dan bahkan dalam tiga tahun ke depan Amazon akan meraup keuntungan yang melimpah. Inilah strategi bisnis yang mengorbankan satu hal untuk mengincar hal yang lain. Contoh – contoh lain promosi penjualan smartfren yaitu SMART PLAN.

Berikut ini adalah isi promosi dari SMART PLAN:
·         Paket khusus pengguna Smartphone CDMA.
·         Nikmati layanan paket komplit Smart Plan untuk Browsing, Chatting, SMS, dan Nelpon sepuasnya! Smart Plan didukung dengan internet kecepatan tinggi EVDO (Speed Up to 14.7 Mbps**)
·         Dengan menggunakan perangkat dan jaringan yang didukung teknologi Rev.B
·         Berlaku mulai 1 Juni 2013

Sumber :