Minggu, 18 Desember 2016
Kamis, 20 Oktober 2016
Badan Usaha (Tugas Softskill Pengantar Bisnis Informatika)
Perbedaan Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum),
teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha
seringkali disamakan dengan perusahaan,
walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah
lembaga sementara perusahaan adalah tempat di mana Badan Usaha itu mengelola
faktor-faktor produksi.
A. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan
perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang.
Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara
tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk
mendirikannya. Ciri dan sifat perusahaan perseorangan sebagai berikut:
·
Relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
·
Tanggung jawab tidak terbatas dan bisa
melibatkan harta pribadi
·
Tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan
retribusi
·
Seluruh keuntungan dinikmati sendiri
·
Sulit mengatur roda perusahaan karena diatur
sendiri
·
keuntungan yang kecil yang terkadang harus
mengorbankan penghasilan yang lebih besar
·
Jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau
seumur hidup
·
Sewaktu-waktu dapat dipindah tanganka.
Contoh : toko kelontong,
pedagang kaki lima, pedagang asongan, warung makan, warnet.
B. Perusahaan Firma
Firma
adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih
dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada
setiap pemiliknya. Ciri dan sifat dari
firma sebagai berikut:
·
Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka
setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
·
Setiap anggota firma memiliki hak untuk
menjadi pemimpin
·
Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota
baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
·
Keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur
hidup
·
Seorang anggota mempunyai hak untuk
membubarkan firma
·
Pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
·
Mudah memperoleh kredit usaha.
Contoh : Firma Pangudi
Luhur, Firma Sumber Rejeki, Firma Multi Marketing, Firma Indo Eternity, Firma
Bangun Jaya
C. Perusahaan Persekutuan Komanditer (CV)
Commanditaire Vennotschaap (CV) adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang
didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama
dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Ciri dan
sifat dari perusahaan persekutuan komanditer sebagai berikut:
·
Sulit untuk menarik modal yang telah disetor
·
Modal besar karena didirikan banyak pihak
·
Mudah mendapatkan kridit pinjaman
·
Ada anggota aktif yang memiliki tanggung
jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
·
Relatif mudah untuk didirikan
·
Kelangsungan hidup perusahaan cv tidak
menentu.
Contoh : CV CANVILGROUP -
ADVERTISING LAMPUNG, CV. HERRY JAYA UTAMA, CV. TARUNA JAYA MANDIRI, CV. Global
Energi Sistem ( GES), CV. PURNAMA JAYA PERSADA.
D. Perusahaan Perseroan Terbatas (PT)
PT
adalah badan usaha yang modalnya terbagi atas sero (saham), tanggung jawab
terhadap kewajiban/utang bagi perusahaan bagi para pemiliknya hanya terbatas
sebesar sero yang dimiliki. Ciri-ciri dari perseroan terbatas sebagai berikut:
·
Bertujuan mencari keuntungan
·
Mempunyai fungsi komersial dan ekonomi
·
Tidak memperoleh fasilitas Negara
·
Dipimpin oleh direksi
·
Pegawainya berstatus pegawai perusahaan
swasta
·
Pemerintah sebagai pemegang saham
·
Hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
Contoh : PT. Djarum, PT.
Gudang Garam, PT. Indofood, Tbk.
E. Perusahaan Perseroan (PT PERSERO)
Persero
adalah perusahaan yang modalnya berbentuk saham dan sebagian dari modal
tersebut milik negara. Ciri-ciri persero sebagai berikut:
·
Memupuk keuntungan.
·
Berbadan hukum dalam bentuk PT.
·
Model sebagian atau seluruhnya merupakan kekayaan
negara yang dipisahkan.
·
Tidak memiliki fasilitas negara.
·
Pegawai berstatus pegawai perusahaan swasta
biasa.
Contoh : PT Bukit Asam, PT
Garuda Indonesia Air Lines, PT Pupuk Sriwijaya, PT KAI, PT Pertamina.
F. Perusahaan Daerah (PD)
Perusahaan
Daerah adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah. Kewenangan
pemerintah daerah membentuk dan mengelola BUMD ditegaskan dalam Peraturan
Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang kewenangan
pemerintah dan kewenanganprovinsi sebagai
daerah otonom. Ciri-ciri dari perusahaan daerah sebagai berikut:
·
Pemerintah daerah berkedudukan sebagai
pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
·
Bertujuan memupuk pendapatan asli daerah guna
membiayai pembangunan daerah.
Contoh : Bank Pembangunan
Daerah (BPD), Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Perusahaan Daerah
Angkutan Kota (bus kota), Perusahaan Daerah Angkutan Antarkota (bus AKDP dan
AKAP), erusahaan Daerah Rumah Potong Hewan.
G. Perusahaan Umum (PERUM)
Perum
adalah perusahaan negara yang bergerak dalam bidang usaha pelayanan umum. Ciri-ciri
perusahaan umum sebagai berikut:
·
Melayani kepentingan umum.
·
Direksi bertanggung jawab kepada menteri.
·
Pengawasan dilakukan oleh akuntan negara.
·
Modal berasal dari kekayaan negara dipisahkan
dari APBN.
·
Status pegawai adalah pegawai perusahaan
negara.
·
Memupuk keuntungan guna mengisi kas negara.
Contoh : Perum Pegadaian,
Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA, Perum Peruri.
H. Perusahaan Negara Jawatan (PERJAN)
Perusahaan
Jawatan (perjan) adalah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari
negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN. Ciri-ciri
perusahaan jawatan antara lain sebagai berikut:
·
Memberikan pelayanan kepada masyarakat
·
Merupakan bagian dari suatu departemen
pemerintah
·
Dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung
jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan
·
Status karyawannya adalah pegawai negeri.
Contoh : Perjan RS Jantung
Harapan Kita, Perjan RS Cipto Mangunkusumo, Perjan RS AB Harahap, Perjan RS
Sanglah, Perjan RS Kariadi.
I. Koperasi
Koperasi
adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan. Ciri-ciri dari koperasi sebagai berikut:
·
Koperasi adalah kumpulan sekelompok orang dan
bukan kumpulan modal. Artinya, koperasi berfungsi untuk menyejahterakan
anggota-anggotanya.
·
Semua kegiatan di dalam koperasi dilaksanakan
dengan bekerja sama dan bergotong royong berdasarkan persamaan derajat, hak,
dan kewajiban anggotanya yang berarti koperasi merupakan wadah ekonomi dan
sosial.
·
Segala kegiatan di dalam koperasi didasarkan
pada kesadaran para anggota, bukan atas dasar ancaman, intimidasi, atau campur
tangan pihak-pihak lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan koperasi.
·
Tujuan ideal koperasi adalah untuk
kepentingan bersama para anggotanya.
Contoh : KSP Citra Abadi,
Koperindo, KSU Niaga, Mitra Artha Sejahtera, Bina Usaha Makmur
J. Yayasan
Yayasan
adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan
dalam mencapai tujuan tertentu dibidang social, keagamaan, dan kemanusiaan,
yang tidak mempunyai anggota. Ciri-ciri dari yayasan sebagai berikut:
·
Tidak mengeluarkan saham
·
Bukan obyek pajak,sehingga tidak dikenai
pajak.
·
Tidak ada dividen yang dibayarkan.
Contoh
: yayasan penyandang anak cacat, panti jompo, panti sosial, panti asuhan,
yayasan rehabilitasi.
Persyaratan
Mendirikan Badan Usaha Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas
kekeluargaan. Selain itu, pengertian
koperasi dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 adalah
badan usaha yang beranggotakan orang sampai seorang atau badan-badan hukum
koperasi dengan melandaskan prinsip prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang bedasarkan atas azas kekeluargaan. UUD No.25 Taahun 1992
adalah UUD yang membahas tentang perkoperasian.
Prinsip-prinsip koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992 sebagai berikut:
1. Keanggoaan
bersifat sukarela dan terbuka maksudnya adalah keanggotaan
yang mau membangun perekonomian nasional atau masyarakat untuk dapat
berpartisifasi dengan sukarela dan terbuka dalam keanggotaan di koperasi.
2. Pengelolahan
dilakukan secara demokratis maksudnya adalah pengelolahan yang dilakukan
untuk kepentingan rakyat yang memutuhkan bantuan.
3. Sisa
hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh
koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota. Membagi
hasil SHU ke rakyat secara merata dan untuk mendapatkan modal kembali untuk
pengelolahan koperasi.
4. Modal
diberi jasa secara terbatas.
5. Kemandirian tanpa
ada campurtangan pemerintah dalam pengelolahan koperasi.
6. Pendidikan
perkoperasian mengadakan pelatihan untuk mensosialisasikan kepada
masyarakat untuk pengelolahan koperasi yang baik.
7. Kerjasama
antara koperasi saling memnyampaikan asparasi dan pendapat apabila
mengalami kendala dan penambahan modal.
Untuk mendirikan badan usaha koperasi
kita harus memenuhi beberapa syarat, berikut ini adalah persyaratan untuk mendirikan sebuah koperasi
yakni:
Persayaratan Umum
1. Dua
rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
2. Berita
Acara Rapat Pendirian Koperasi.
3. Daftar
hadir rapat pendirian koperasi
4. Foto
Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd
saat verifikasi).
5. Kuasa
pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
6. Surat
Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan
pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
7. Rencana
kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja
dan Pendapatan Koperasi.
8. Daftar
susunan pengurus dan pengawas.
9. Daftar
Sarana Kerja Koperasi
10. Surat
pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
11. Struktur
Organisasi Koperasi.
12. Surat
Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
13. Dokumen
lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Tambahan Persyaratan Pendirian
Koperasi apabila memiliki usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
1. Surat
bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, berupa Deposito pada Bank
Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM
2. Rencana
Kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun
3. Kelengkapan
administrasi organisasi & pembukuan USP dikelola secara khusus dan terpisah
dari pembukuan koperasinya
4. Nama
dan Riwayat Hidup Pengurus dan Pengawas
5. Surat
Perjanjian kerja antara Pengurus koperasi dengan pengelola USP koperasi
6. Nama
dan riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan :
-
Bukti telah mengikuti pelatihan atau magang
usaha simpan pinjam koperasi.
-
Surat keterangan berkelakuan baik
-
Surat pernyataan tidak mempunyai
hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
-
Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya
untuk bekerja secara purna waktu.
-
Permohonan ijin menyelenggarakan usaha
simpan pinjam
-
Surat Pernyataan bersedia untuk
diperiksa dan dinilai kesehatan USP koperasinya oleh pejabat yang
berwenang
-
Struktur Organisasi Usaha Unit Simpan Pinjam
(USP)
Tambahan Persyaratan Pendirian
Koperasi apabila memiliki usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS)
1. Surat
bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, atas nama Menteri Negara
Koperasi dan UKM cq. Ketua Koperasi
2. Rencana
kerja sekurang-kurangnya satu tahun
3. Kelengkapan
administrasi organisasi & pembukuan
4. Keterangan
pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik
lembaga keuangan syariah
5. Nama
dan riwayat hidup pengurus dan pengawas
6. Nama
Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari
Dewan Syariah Nasional MUI.
7. Nama
dan Riwayat Hidup Calon Pengelola yang dilengkapi dengan:
-
Bukti telah mengikuti pelatihan/magang
di lembaga keuangan syariah.
-
Surat keterangan berkelakuan baik
-
Surat pernyataan tidak mempunyai
hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
-
Surat perjanjian kerja antara Pengurus
Koperasi dengan Pengelola Manajer/Direksi
-
Struktur Organisasi Usaha Unit Jasa
Keuangan Syariah (USP)
Strategi
Pemsaran Produk PT Smartfren, Tbk
PT
Smartfren, Tbk adalah salah satu contoh badan usaha Perseroan Terbatas (PT)
yang bergerak dibidang informatika. PT Smartfren Telecom Tbk merupakan salah
satu perusahaan penyedia layanan telekomunikasi terdepan di Indonesia untuk
segmen ritel dan korporat. Smartfren mulai beroperasi di Indonesia sejak tahun
2011. Pada tahun 2015 Smartfren
berinovasi dengan meluncurkan layanan 4G LTE Advanced pertama di Indonesia
sekaligus menjadi operator 4G terdepan yang memiliki jangkauan 4G LTE terluas
di Indonesia saat ini.
Di
awal tahun 2016, Smartfren kembali mencetak sejarah sebagai perusahaan
telekomunikasi pertama di Indonesia yang menyediakan layanan Voice over LTE
(VoLTE secara komersial). Serta menjadi perusahaan komunikasi yang memiliki
jaringan 4G LTE Advanced terluas di Indonesia. Smartfren menawarkan
beragam produk serta layanan data dan suara, solusi bisnis dan layanan Value
Added Services (VAS). Smartfren merupakan salah satu unit dari kemompok
sinarmas.
Smartfren
merupakan salah satu operator Indonesia yang saat ini fokus pada smartphone di
Indonesia. Euforia beberapa gadget mereka cukup diminati di Indonsia dengan
angka penjualan yang cukup tinggi. Meskipun tidak hanya smartphone
yang diproduksi oleh smartfren karena smartfren juga memproduksi modem,
voucerpulsa, dan nomer cdma tetapi dengan melihat eurofia beberapa gadget
smaartfren tidak tinggal diam dengan meluncurkan berbagai gadget yang tida mau
kalah dengan smartphone yang lain.
Smartfren
yang merupakan salah satu penyedia jasa layanan telepon dan internet
berbasiskan jaringan CDMA ikut meramaikan gadget yang menggunakan OS Android
melalui produknya yang sangat terkenal yaitu Smartfren Andromax. Seakan tidak
mau kalah dalam hal kualitas dengan brand ternama seperti Samsung dan Sony,
spesifikasi pada smartfren andromax tab maupun smartphone cukup mumpuni
dan memiliki kualitas yang baik. Sebagai contoh dapat kita lihat pada salah
satu produk terbarunya yaitu Andromax Z yang sudah menggunakan processor quad
core, OS jelly bean, kamera 8 MP, layar HD resolusi tinggi dan berbagai fitur
canggih lainnya yang bersaing.
Agar
tidak kalah dengan pesaing–pesaingnya tertama samsung dengan keunggulannya
smartfren juga mmepunya strategi promosi yang digunakan untuk meningkatkan laba
produksinya dan tetap menguasai penjualan produknya. Berikut ini contoh promosi
penjualan yang dilakukan smartfren :
1. Promosi
Diskon.
Ini
merupakan salah satu strategi yang umum digunakan oleh perusahaan dalam menarik
konsumen sebanyak-banyaknya salah satunya dalah smartfren. Saat peluncuran
produk baru smartfren yang belum familiar di masyarakat, smartfren melakukan
pendekatan ini agar produknya bisa lebih dikenal masyarakat. Ketika masyarakat
telah mengakui keunggulan produk smartfren tersebut, maka promo diskon akan
ditiadakan. Selain sebagai ajang pengenalan, strategi ini juga digunakan
manakala produk-produk yang ditawarkan kurang laku di pasaran. Sehingga untuk
mengurangi kerugian, maka promo diskon (potongan harga) atau pun promo bonus
merupakan pilihan yang terbaik. Contohnya potongan harga di berikan pada setiap
pembelian Anromax V yang tadinya 2,5 juta menjadi Rp 1.990.000,- hal itu
dilakukan oleh smartfren karena mungkin di anggap Andromax V tidak begitu
terkenal sehingga tidak banyak yang minta karena tidak paham.
2. Pemberian
Hadiah
Undian.
Untuk menarik konsumen agar penjualan meningkat, banyak perusahaan yang
memberikan ragam hadiah, seperti souvenir, voucher, hingga nomer undiah untuk
para konsumen sebagai bagian dari strategi bisnisnya. Begitu juga smartfren
biasanya memberikan sovenir kepada pelanggan seperti topi, agenda, bolpoin dll.
3. Strategi
Freemium ke Premium.
Siapa
yang tidak suka gratisan? Hampir sebagian besar orang senang dengan yang
gratis-gratisan. Sifat ini sering dijadikan pebisnis untuk meningkatkan omset
penjualannya. Mereka akan memberikan secara gratis (freemium) pada awalnya,
kemudian memasang harga pada tahap berikutnya (premium). Konsep 'Freemium to be
Premium' ini banyak diterapkan pada bisnis teknologi. Kita contohkan saja
misalkan anda membeli Andromax Tab 8.0, maka anda akan mendapatkan bonus
internetan dengan kuota sebesar 1 GB. Setiap bulan anda bisa terus mendapatkan
bonus 1 GB ini setelah melakukan pengisian pulsa minimal Rp 50.000. Masa berlaku
quota ini selama 15 hari. Selama 12 bulan atau setahun penuh anda bisa terus
mendapatkan bonus ini.
4. Strategi
Menggunakan Pihak Lain.
Untuk
lebih agresif mencapai target penjualan, banyak perusahaan yang memakai bantuan
pihak lain dalam membantu memasarkan produknya. Hal ini tentu akan menambah
biaya operasional, sehingga margin keuntungan menjadi lebih kecil. Namun, jika
volume penjualan lebih banyak, maka profit yang didapat juga akan setara.
Contoh strategi ini bisa kita lihat dalam pemasaran Smartfren yang menggunaka
SPG/SPB.
5. Stretegi
Berkorban (Loss to Get More)
Strategi
penjualan ini tergolong unik dan penuh resiko. Anda harus rela kehilangan uang
terlebih dahulu sebelum bisnis anda berkembang dan menghasilkan profit yang
melimpah. Strategi ini telah diterapkan oleh beberapa perusahaan, terutama para
provider telekomunikasi dunia, termasuk di Indonesia seperti Telkomsel,
Indosat, XL, Axis, 3, Smartfren, dan lain-lainnya. Para provider tersebut rela
mengeluarkan paket bundling handphone dan kartu dengan harga di bawah harga
pasar. Jika ditambah dengan biaya promosi, tentu hal tersebut tidak akan
mendatangkan keuntungan, bahkan bisa merugi. Tetapi ada hal lain yang diincar
oleh para provider tersebut yang akan menjadi sumber pendapatan yang lebih besar,
yaitu penghasilan dari layanan jasa telekomunikasi kepada konsumen, seperti
profit dari tarif telepon, sms, dan juga biaya berlangganan internet. Salah
satu perusahaan yang paling berani adalah Amazon. Perusahaan dari Amerika
tersebut pada tahun 2011 lalu meluncurkan tablet Kindle Fire dengan harga jual
yang sangat rendah, bahkan setiap gadget yang terjual, Amazon harus rela merugi
10 dollar. Namun, dengan semakin banyaknya produk buku-buku digital
Amazon yang terjual melalui tablet tersebut, maka biaya produksi tablet Kindle
akan bisa ditutupi, dan bahkan dalam tiga tahun ke depan Amazon akan meraup
keuntungan yang melimpah. Inilah strategi bisnis yang mengorbankan satu hal
untuk mengincar hal yang lain. Contoh – contoh lain promosi penjualan smartfren
yaitu SMART PLAN.
Berikut
ini adalah isi promosi dari SMART PLAN:
·
Paket khusus pengguna Smartphone CDMA.
·
Nikmati layanan paket komplit Smart Plan
untuk Browsing, Chatting, SMS, dan Nelpon sepuasnya! Smart Plan didukung dengan
internet kecepatan tinggi EVDO (Speed Up to 14.7 Mbps**)
·
Dengan menggunakan perangkat dan
jaringan yang didukung teknologi Rev.B
·
Berlaku mulai 1 Juni 2013
Sumber
:
Diposting oleh
Unknown
di
05.07
0
komentar
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Berbagi ke Twitter
Berbagi ke Facebook
Langganan:
Postingan (Atom)